Jakarta, Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan judi online dengan menangkap empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Para tersangka diduga terlibat dalam pengoperasian situs judi online Agen138.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1), menjelaskan peran masing-masing tersangka. JO, JG, dan AHL bertindak sebagai operator deposit, withdrawal, dan layanan pelanggan (customer service) situs Agen138. Sementara itu, KW diketahui berperan sebagai manajer layanan pelanggan dari situs tersebut.
“Kasus yang berhasil kita ungkap kali ini berkaitan dengan website Agen138, yang sebelumnya juga berhubungan dengan penyitaan Hotel Aruss,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Residivis dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Tersangka JO diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang semakin menambah berat perbuatannya. Dari pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa aset senilai Rp5.184.058.779 miliar yang diduga berasal dari hasil kegiatan ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana judi online yang kian meresahkan masyarakat. Brigjen Pol. Himawan juga menegaskan bahwa Kepolisian akan terus menindak tegas pelaku judi online untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di dunia maya.
(Humas Bareskrim Polri)