Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu. Sidang ini berlangsung daring pada Rabu (21/1/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait.
Sidang pertama perkara ini sebelumnya digelar pada 9 Desember 2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Pengadu, Faturrahman, menuduh kedua anggota Bawaslu tersebut melanggar asas profesionalisme dan memengaruhi pihak berperkara di Pilkada Banjar 2024.
Keterangan Saksi
Pada sidang kedua ini, saksi yang dihadirkan oleh Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, adalah Dedi Sugiyanto, dosen Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Dalam kesaksiannya, Dedi menyebut bahwa meskipun nama Teradu I tercatat sebagai pengajar, seluruh tugas pengajaran seperti mengajar, menyusun ujian, hingga tugas akhir sebenarnya dilaksanakan oleh dirinya sebagai asisten dosen.
“Honor mengajar juga sepenuhnya diserahkan kepada saya. Nama Teradu I hanya tercantum dalam dokumen administrasi,” ungkap Dedi.
Sementara itu, Teradu II, Wahyu, menghadirkan Sulastri, Ketua Program Studi S1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, sebagai saksi. Sulastri menjelaskan bahwa Wahyu telah menjadi dosen tetap non-PNS di STIH sejak 2015, tetapi sejak Agustus 2023 tidak lagi aktif dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Ia bahkan sudah tidak menerima tunjangan sertifikasi sejak Oktober 2023 setelah pihak kampus mengetahui Wahyu menjabat sebagai anggota Bawaslu.
“Teradu II telah dibebastugaskan dari seluruh kegiatan akademik sejak Oktober 2023,” tegas Sulastri.
Pencabutan Aduan oleh Pengadu
Pada sidang pertama, Pengadu sempat mencabut laporannya tanpa membacakan pokok aduan di hadapan majelis. Namun, pencabutan tersebut tidak menghentikan proses persidangan. Hal ini disesalkan oleh Teradu I dan Teradu II, yang menganggap tindakan Pengadu menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam pengaduan.
“Kami berharap Majelis DKPP mempertimbangkan kesungguhan Pengadu terhadap dalil-dalil yang diajukan,” ujar Muhammad Syahrial Fitri.
Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Banjar
DKPP juga telah menjadwalkan pemeriksaan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar pada 30 Januari 2025 atas aduan Muhammad Rusdi, kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Aduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik saat menangani perkara Paslon Petahana Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie di Pilkada 2024.
Rusdi menegaskan akan menghadirkan banyak bukti dan saksi untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh Bawaslu Banjar.
“Nanti di sidang DKPP, kami akan bongkar semua bukti dan menghadirkan saksi,” ujar Rusdi.
Ketua Bawaslu Banjar, Hafidz Ridha, mengaku hingga saat ini belum menerima undangan dari DKPP terkait sidang tersebut. Namun, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang.
“Kami belum menerima undangan. Biasanya undangan akan kami terima H-3 sebelum sidang,” jelas Hafidz.
Landasan Hukum Sidang DKPP
Pemanggilan DKPP untuk sidang pemeriksaan ini berdasarkan:
1. Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.
4. Aduan Nomor 408-P/L-DKPP/XII/2024 yang terdaftar dalam Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya DKPP untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Indonesia. (DKPP/Humas)