KABUPATEN SERANG – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023-2024 di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, mencuat ke permukaan. Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia setelah melakukan investigasi terkait pengelolaan anggaran untuk pemberdayaan ternak kambing dan ketahanan pangan unggas di desa tersebut.
Ketua Tim Investigasi LSM Geram Banten Indonesia, Sufyani Prabu, mengungkapkan adanya indikasi pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat penerima manfaat (KPM). “Desa Tengkurak pada 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 125.850.000 untuk program pemberdayaan ternak kambing. Kemudian pada 2024, dialokasikan Rp 134.924.000 untuk ketahanan pangan unggas berupa bebek Peking. Namun, kedua program ini diduga dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa tanpa melibatkan KPM,” ujar Sufyani, Jumat (3/1/2025).
Kesaksian Ketua BPD dan Sekdes Desa Tengkurak
Saat mendatangi lokasi, Sufyani berdiskusi dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tengkurak. Ketua BPD membenarkan adanya program tersebut. “Pada 2023 ada sekitar 30 ekor kambing untuk pemberdayaan, sedangkan pada 2024 ada sekitar 5.000 ekor bebek Peking untuk ketahanan pangan. Namun, pengelolaan kedua program ini dilakukan sepenuhnya oleh kepala desa,” jelas Ketua BPD.
Namun, ketika Sufyani meminta klarifikasi dari Sekretaris Desa (Sekdes) Tengkurak, jawaban yang diterima justru minim. “Sudah lah, saya tidak mau berkomentar. Apalagi bapak-bapak sudah ngobrol dengan BPD, itu sudah cukup,” ujar Sekdes singkat.
LSM Geram Banten Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum
Sikap pemerintah Desa Tengkurak tersebut membuat Sufyani Prabu kecewa. Ia menegaskan, seharusnya anggaran pemberdayaan masyarakat diberikan langsung kepada KPM agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga desa. “Kalau program ini dikelola sendiri oleh kepala desa, kami menduga ada upaya memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, LSM Geram Banten Indonesia berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Inspektorat Kabupaten Serang dan dinas terkait. “Kami akan segera melayangkan surat agar dugaan ini diproses secara hukum,” pungkas Sufyani.
Redaksi
Tags
Desa Tengkurak
Dugaan Penyimpangan Anggaran
Inspektorat
Lapor
LSM Geram Banten Indonesia
Pemberdayaan Ternak