Kabupaten Tangerang – Sebuah gudang tertutup di Jalan Raya Rancaiyuh, Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Aktivitas di gudang ini diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat tim investigasi media mencoba mendekati lokasi pada Senin (30/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, mereka mendapatkan sambutan kurang bersahabat. Seorang pria yang tidak disebutkan namanya mendekati tim dengan sikap arogan ketika mereka hendak mengambil foto gudang tersebut.
“Ngapain, Bang, foto-foto gudang ini? Tidak ada orang di sini, semuanya sudah pulang,” ujar pria tersebut dengan nada tegas. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas dan perannya di gudang tersebut, ia hanya menjawab bahwa dirinya warga setempat yang khawatir akan ada hal yang tidak diinginkan.
Salah satu orang yang diduga bertanggung jawab atas gudang tersebut, berinisial V (Viter), membantah adanya aktivitas penimbunan solar ilegal. Melalui komunikasi via pesan WhatsApp, Viter mengklaim bahwa gudang tersebut hanya digunakan untuk parkir kendaraan.
“Gudang ini bukan untuk penimbunan solar atau oli. Hanya untuk parkir kendaraan saja, tidak ada aktivitas keluar masuk BBM,” ungkapnya.
Namun, ketika dimintai klarifikasi lebih lanjut, Viter justru diduga mencoba menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang. “Iya, Bang, ini buat ngopi-ngopi dan beli rokok. Ada nih Rp500 ribu, bagaimana? Kalau tidak mau, ya sudah, beritakan saja,” ujarnya dengan nada santai.
Jika dugaan ini benar, pengelola gudang dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pelaku penimbunan solar ilegal diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mengumpulkan bukti untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut ke Polsek Panongan, Polres Tigaraksa, atau Polda Banten. Laporan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa aktivitas di gudang tersebut tidak melanggar hukum.
Aktivitas penimbunan solar ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran aktif pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. ( Tim Redaksi Jabodetabek)
Tags
Ada Apa Dengan APH ???
diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Illegal
Gudang Tertutup di Panongan
Kabupaten Tangerang