Iwan Baramuli Jadi Buronan 10 Tahun, Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI di Senayan City

Hulu Sungai Utara, Kalsel – Setelah satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa kasus korupsi, Irwan Baramuli, akhirnya berhasil dieksekusi oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, berkolaborasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/Pid.Sus/2011 tanggal 25 Juni 2013.

Terdakwa, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources, terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara pada PT Pos Amuntai tahun 2010. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Kronologi Penangkapan

Irwan Baramuli telah menjadi buronan sejak 2014. Setelah bertahun-tahun pelacakan intensif, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung akhirnya menangkap terdakwa di sebuah pusat perbelanjaan di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025. Usai penangkapan, Irwan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 09.00 WITA, Tim Kejari Hulu Sungai Utara bertolak dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, untuk terbang ke Jakarta. Setibanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB, tim menyerahkan surat perintah penangkapan dan eksekusi kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan kesehatan, Irwan Baramuli sementara ditahan di Rumah Tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, Rabu, 22 Januari 2025, pukul 06.00 WIB, tim membawa terdakwa ke Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat. Terdakwa diterbangkan ke Kalimantan Selatan dan tiba pukul 08.00 WITA. Ia kemudian dibawa ke Kejari Hulu Sungai Utara untuk dieksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Vonis Mahkamah Agung

Sebelumnya, pada 14 Maret 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memvonis bebas terdakwa. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 25 Juni 2013, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta kepada Irwan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Pesan Tegas Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Tiada tempat bersembunyi bagi para koruptor. Kami akan terus mengejar hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Dengan eksekusi ini, Kejari Hulu Sungai Utara menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan negara.

Editor     : Lukman Hakim SH
Sumber  : KT-KALSEL 

Lebih baru Lebih lama