Palembang, Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. (22/01/2025)
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 pada 29 Juli 2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp11.760.000.000.
Tersangka dan Modus Operandi
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1. USG, penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
2. HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
3. YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Modus operandi kasus ini melibatkan manipulasi prosedur penerbitan sertifikat tanah dengan memalsukan data objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Penyitaan dan Penitipan Aset
Sebagai bagian dari proses hukum, aset tanah yang menjadi objek perkara telah disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024. Saat ini, aset tersebut dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Ketiga tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Lebih Lanjut
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 77 saksi untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti baru dan menuntaskan perkara ini.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Selain menegakkan hukum, kami juga memastikan pemulihan aset negara sehingga kerugian dapat diminimalisir,” tegas Vanny.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. ( KT-Sumsel )
Tags
Dugaan Korupsi Penjualan Aset
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Tetapkan Tiga Tersangka
Yayasan Batanghari Sembilan