Kejanggalan Pemilihan RW 013 di Kelurahan Gebang Raya: Salah Satu Calon Tidak Sesuai Perda

Tangerang – Proses pemilihan Ketua RW 013 di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari warga. Salah satu calon yang diloloskan oleh panitia diduga tidak memenuhi syarat usia yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang.

Mengacu pada Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2011 Pasal 16 butir (e), calon ketua RW harus berusia maksimal 60 tahun pada saat pencalonan. Namun, calon nomor urut 2 diketahui berusia 63 tahun, yang seharusnya membuatnya gugur dalam proses penjaringan. "Hal ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Perda dan Perwal harus dijadikan pedoman utama dalam pemilihan ini," ujar Arie, salah satu warga, Minggu (19/1/2025).

Arie menjelaskan, Perda No. 3 Tahun 2011 belum mengalami perubahan, sehingga ketentuan usia maksimal 60 tahun tetap berlaku hingga saat ini. "Selama tidak ada Perda pengganti, aturan itu harus dijalankan. Kalau dilanggar, ini melawan hukum," tegasnya.
Panitia Abaikan Perda, Gunakan Aturan Lokal

Saat dikonfirmasi, salah satu panitia berinisial A mengakui bahwa mereka tidak mengikuti Perda atau Perwal dalam proses pemilihan ini. "Kami menggunakan aturan lokal yang sudah disepakati warga dan kelurahan. Tidak masalah jika Perda dan Perwal tidak dipakai," katanya.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan warga, khususnya dari pihak calon nomor urut 1, yang sebelumnya telah melaporkan kejanggalan ini kepada Lurah dan panitia. Namun, laporan tersebut diabaikan, dengan alasan bahwa pelanggaran Perda tidak memiliki konsekuensi pidana.

"Ini sangat aneh. Tiga tahun lalu, panitia yang sama menolak calon lain dengan alasan usia tidak sesuai Perda. Kenapa sekarang malah meloloskan? Ini menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutupi," lanjut Arie.
Ancaman Laporan ke PTUN

Jika proses pemilihan tetap dilanjutkan dengan meloloskan calon yang melanggar Perda, Arie dan sejumlah warga berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Perwal saja tidak berani mengubah Perda. Kok panitia dan Lurah malah berani melanggar aturan? Kalau ini terus berjalan, kami siap menempuh jalur hukum," tegasnya.

Arie menegaskan, kejelasan dan transparansi sangat penting dalam pemilihan ini agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman di antara warga. "Kami akan terus memperjuangkan agar aturan Perda dan Perwal diikuti. Kalau ada pihak yang memaksakan pelanggaran, ini akan kami tindaklanjuti secara hukum," tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Kejelasan hukum dan konsistensi pelaksanaan aturan menjadi tuntutan warga agar tidak terjadi preseden buruk dalam pemilihan-pemilihan berikutnya. ( Budi S )

Lebih baru Lebih lama