Kejari Karimun Limpahkan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa ke PN Tipikor Tanjungpinang

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp788.563.154, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit nomor R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Pada Jumat pagi, 10 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, SH, MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah, SH, memindahkan dua tersangka, yakni Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjungpinang. Pemindahan kedua tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat mengingat jalur perjalanan yang hanya dapat ditempuh melalui laut.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Kedua tersangka, yang diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, merugikan perekonomian desa Tanjung Pelanduk tahun anggaran 2024.

Proses Penanganan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Setelah melalui proses penyidikan intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan kewenangan penahanan resmi beralih dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Selanjutnya, PN Tipikor Tanjungpinang akan menetapkan jadwal persidangan.

Langkah Tegas Kejari Karimun

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, yang baru saja menjabat setelah bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, menunjukkan komitmen tinggi dalam penanganan kasus korupsi. Tak hanya kasus ini, Priandi juga mengungkap sejumlah kasus dugaan tipikor lainnya di wilayah Karimun, membuktikan upaya serius kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Tindakan Selanjutnya

Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyalahgunakan anggaran desa. "Kami berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Priandi.

Pengawalan Ketat

Proses pemindahan kedua tersangka dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjungpinang menggunakan jalur laut dengan pengamanan yang ketat. Hal ini untuk memastikan para tersangka tiba di tujuan tanpa hambatan dan sesuai prosedur hukum.

Dengan pelimpahan ini, masyarakat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran desa yang lebih baik di masa depan. (TIM)

Lebih baru Lebih lama