Kemendag Segel PT Navyta Nabati Indonesia, 50 Warga Desa Kedung Dalam Terdampak

Kabupaten TangerangKementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel PT Navyta Nabati Indonesia di Kampung Margasari, Kabupaten Tangerang, Banten, atas dugaan pelanggaran terkait produksi minyak goreng kemasan yang dianggap telah kedaluwarsa. Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

Proses penyegelan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan terhadap kemasan minyak, diikuti dengan penyegelan mesin dan pintu belakang, serta diakhiri dengan penyegelan pintu gerbang utama. Langkah ini menuai kontroversi, terutama dari warga sekitar yang ikut terkena dampaknya.

Rumah Warga Ikut Disegel
Ainul Yakin, salah satu warga Desa Kedung Dalam, mengaku kecewa karena rumahnya ikut disegel. "Kenapa rumah saya ikut disegel? Ini membuat pandangan masyarakat menjadi buruk terhadap saya," ujarnya.

Penyegelan ini juga berdampak pada 50 warga desa yang sebagian besar bekerja di perusahaan tersebut. Para pekerja kebingungan karena tempat tinggal mereka yang berada di area pabrik juga turut disegel.

Owner Perusahaan Angkat Bicara
Hj. Andi, pemilik PT Navyta Nabati Indonesia, menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan dalam produksi minyak gorengnya tidak berbahaya dan telah memenuhi standar keamanan. Ia menunjukkan bukti berupa lampiran PBUMKU dengan nomor registrasi 280722005334400030002, yang berlaku dari 19 Januari 2023 hingga 19 Januari 2028.

Namun, Hj. Andi merasa tindakan penyegelan ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. "Kami ini pengusaha kecil yang sedang berkembang. Seharusnya ada pembinaan atau arahan terlebih dahulu, bukan langsung penyegelan seperti ini. Ini bertentangan dengan visi Kementerian UMKM yang seharusnya mendukung usaha kecil untuk maju," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kesulitan yang dialami para pekerjanya. "Para pekerja yang tidur di area pabrik kebingungan mau tidur di mana. Saya berharap pemerintah bisa lebih bersinergi dengan pengusaha kecil seperti kami. Jangan persulit kami untuk berkembang, terutama ketika proses perizinan sedang berjalan," tambah Hj. Andi.

Tanggapan Warga dan Harapan
Sikap Kemendag yang dianggap terburu-buru ini menimbulkan pertanyaan dari warga dan pengusaha terkait prosedur yang dilakukan. Warga berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil tindakan, terutama ketika menyangkut mata pencaharian dan tempat tinggal mereka.

Penyegelan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan pelaku usaha agar saling mendukung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aturan dan hak masyarakat.

Lebih baru Lebih lama