Makassar, Sulsel – Polres Pelabuhan Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini diwujudkan dengan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 3,1 gram sabu dan 3,2 gram ganja yang berasal dari kasus melibatkan pelaku di bawah umur.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyampaikan bahwa pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku muda untuk memperbaiki diri melalui rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang menegaskan pentingnya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Pendekatan ini adalah bentuk keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan. Kami tidak ingin generasi muda terjebak lebih dalam di lingkaran kejahatan. Rehabilitasi adalah solusi untuk menyelamatkan masa depan mereka," ujar AKBP Restu Wijayanto dalam keterangannya, Selasa (1/1/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai simbol komitmen untuk memerangi narkoba sekaligus menjadi pengingat bahwa narkoba adalah musuh bersama. Dalam prosesnya, Polres Pelabuhan Makassar bekerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan berbagai instansi terkait untuk memastikan pemberantasan narkoba berjalan efektif dan tetap berlandaskan prinsip humanis.
"Kesempatan kedua ini adalah harapan baru bagi anak bangsa yang salah langkah. Kami ingin mereka kembali ke jalan yang benar dan menjadi generasi yang berkontribusi positif bagi negara," tambah Kapolres.
Pendekatan restorative justice yang diterapkan memberikan harapan nyata bagi para pelaku muda untuk membangun masa depan yang lebih baik. Selain itu, Polres Pelabuhan Makassar juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak terjerumus.
"Mari kita bersama melawan narkoba, menjaga masa depan bangsa, dan memberikan harapan bagi generasi muda untuk kembali menapaki jalan yang benar," pungkas AKBP Restu Wijayanto.
Langkah ini menjadi bukti nyata dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan individu yang tersesat. Dengan pendekatan humanis dan kolaborasi yang kuat, diharapkan generasi muda dapat bangkit, meninggalkan jerat narkoba, dan menjadi pilar masa depan bangsa.