Tomo, Sumedang, Jabar – Proyek rehabilitasi dua ruang kelas SD Darmajaya di Desa Jembarwangi, Kecamatan Tomo, Sumedang, menuai sorotan tajam. Hingga awal Januari 2025, proyek yang dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2024 tersebut masih jauh dari selesai. Besi-besi bangunan tampak menjulang tanpa pengecoran, sementara aktivitas pengerjaan terhenti.
Ketua Umum Gawaris, Asep Suherman, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. “Kalau sudah seperti ini, siapa yang bertanggung jawab? Walau ada addendum, jangan jadikan itu alasan. Jangan korbankan para siswa,” tegas Asep.
Kekecewaan Warga dan Kepala Desa
Kondisi proyek yang mangkrak juga memicu kekecewaan warga setempat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya. “Karunya barudak, rek diajar dimana, sekolahna ge acak-acakan kieu,” ujarnya dengan nada kesal.
Kepala Desa Jembarwangi juga angkat bicara, meminta agar proyek segera diselesaikan. “Kasihan para siswa nanti belajarnya di mana? Tolong segera bereskan,” ungkapnya. Bahkan, ia menyebut proyek ini seperti “bangunan siluman” karena kurangnya kejelasan dari pihak kontraktor dan keterlambatan penyediaan bahan bangunan.
Peringatan untuk Dinas Pendidikan
Asep Suherman, SH, menyoroti dugaan kurangnya ketelitian Dinas Pendidikan Sumedang, khususnya bagian sarana dan prasarana, dalam menentukan mitra kerja. “Dinas Pendidikan harus segera memberikan penjelasan dan solusi. Kejelasan dan tanggung jawab dari pihak rekanan harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Asep juga mengajak insan pers di Jawa Barat maupun nasional untuk terus mengawal isu ini hingga pihak terkait mengambil tindakan nyata.
Hak Pendidikan Anak Terancam
Proyek rehabilitasi yang terbengkalai ini mengkhawatirkan warga Desa Jembarwangi. Dengan waktu masuk sekolah yang semakin dekat, para siswa terancam tidak memiliki ruang belajar yang memadai. Masyarakat, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan kini menuntut langkah tegas dari pemerintah dan pihak terkait agar proyek segera rampung.
“Pendidikan anak-anak adalah hak yang tidak boleh dikorbankan karena kelalaian pihak-pihak terkait,” tutup Asep Suherman, SH.
Penulis : Surya Winara Sianturi & Madaya
Editor : Lukman Hakim SH