Korban Mafia Tanah Kecewa, Dugaan Lambatnya Penanganan Kasus di Polres Kota Tangerang

Tangerang – Seorang korban dugaan kasus mafia tanah mengaku kecewa terhadap lambatnya penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Kota Tangerang. Korban berinisial S mendatangi kantor Polres Kota Tangerang Polda Banten pada Jumat (27/12/2024) lalu untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Namun, hingga Selasa (28/1/2025), korban mengaku belum mendapat kejelasan terkait perkembangan kasusnya. Bahkan, saat mencoba mengonfirmasi penyidik BRIPTU Yoga Marsito melalui WhatsApp, korban hanya mendapatkan jawaban singkat bahwa penyidik sedang berlibur. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan kasusnya akan ditindaklanjuti, penyidik disebut tidak merespons.

Korban Kecewa, Sulit Mencari Keadilan

Korban S mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat undangan limpahan kasus dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia pun menghadiri pemeriksaan di Subdit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Kota Tangerang, di mana ia dan saksi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

Namun, setelah lebih dari sebulan, korban merasa kasusnya berjalan lambat tanpa ada perkembangan yang jelas. "Dalam waktu dekat, nanti setelah tahun baru akan diproses," ujar penyidik saat itu, menurut pengakuan korban. Namun, hingga akhir Januari 2025, korban belum mendapatkan kepastian kapan kasusnya benar-benar ditindaklanjuti.

"Saya sudah mengikuti semua prosedur, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saat saya hubungi penyidik, justru dijawab sedang liburan. Sepertinya sulit mencari keadilan," keluh korban.

Rujukan Kasus dan Alur Penyidikan

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/252/IX/SPKT III. Ditreskrimum/2024/Polda Banten tanggal 6 September 2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Lidik/2379/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 9 Desember 2024.

Dalam surat rujukan, penyidik menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di aula Kantor Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018. Dugaan pelanggaran mencakup:

• Pasal 378 KUHP (Penipuan)
• Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
• Pasal 385 KUHP (Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak)

Surat tersebut juga meminta korban untuk hadir memberikan keterangan di Ruangan Unit III Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang pada 27 Desember 2024 pukul 09.30 WIB, dengan membawa dokumen pendukung. Penyidikan ditangani oleh IPDA Gunadi, S.H. dan BRIPTU Yoga Marsito.

Minim Respons dari Penyidik

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba mengonfirmasi pihak penyidik terkait perkembangan kasus ini, namun belum mendapatkan jawaban.

Kasus ini kembali menyoroti lambannya penanganan perkara mafia tanah, yang kerap merugikan korban. Korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. (SP)

Lebih baru Lebih lama