KPU Banjar dan Banjarbaru Hadapi Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Ditunda

Banjarmasin – Proses penetapan pasangan kepala daerah terpilih di Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadapi dinamika berbeda pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Gugatan sengketa hasil Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar membuat penetapan pasangan terpilih di dua daerah tersebut ditunda, sementara kabupaten/kota lain tetap melanjutkan proses sesuai jadwal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih direncanakan pada 9 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak yang tidak menghadapi gugatan atau sengketa hasil.

“Seluruh kabupaten/kota di Kalsel yang tidak menghadapi gugatan atau sengketa juga akan menetapkan pasangan terpilih sesuai SK MK dan KPU RI,” ujar Andi.

Namun, untuk Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, penetapan pasangan kepala daerah terpilih tidak dilaksanakan pada 9 Januari 2025. Hal ini lantaran kedua daerah tersebut sedang menjalani proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Di Kabupaten Banjar, gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, yang didaftarkan ke MK pada 3 Januari 2025. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 64/PHPU.BUP-XXII/2025. Dalam proses hukum ini, paslon menggandeng Ertandi dan tim kuasa hukum lainnya sebagai Pemohon, sedangkan KPU Kabupaten Banjar bertindak sebagai Termohon.
Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, sidang pendahuluan akan digelar paling lambat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Sidang perdana PHPU Kabupaten Banjar dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 2 Lantai 4.

Sementara itu, di Kota Banjarbaru, sidang PHPU akan dilangsungkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 4.

Andi Tenri Sompa menegaskan bahwa KPU telah mempersiapkan segala dokumen dan argumentasi yang diperlukan untuk menghadapi sidang. Ia menyatakan bahwa KPU tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai aturan yang berlaku.

“KPU mematuhi dan mengikuti seluruh ketetapan serta keputusan MK. Sebagai pihak tergugat, KPU telah mempersiapkan sidang pendahuluan dengan baik,” ujarnya.

Divisi Hukum KPU juga akan memberikan pendampingan dalam proses persidangan untuk memastikan seluruh argumen dan bukti disampaikan secara maksimal di hadapan majelis hakim MK.

Selain Banjar dan Banjarbaru, kabupaten/kota lain di Kalsel yang tidak menghadapi gugatan di MK akan melaksanakan penetapan pasangan terpilih pada 9 Januari 2025, sesuai keputusan MK dan KPU RI. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai rencana.

Sengketa hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru menjadi ujian bagi pelaksanaan demokrasi di Kalsel. Dengan adanya proses hukum di MK, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil akhir yang adil dan transparan. Sementara itu, KPU memastikan akan menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Nor Ana
Editor    : Agus MR 
Lebih baru Lebih lama