Cikarang, Kabupaten Bekasi - Dalam sidang terakhir pada Rabu (18/12/2024), hakim memutuskan vonis 10 bulan masa percobaan tanpa penahanan terhadap dua terdakwa, SR dan IM. Putusan ini memicu kritik tajam dari pelapor, Irwan, yang menilai bahwa majelis hakim seolah mendukung tindakan perzinahan.
Irwan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, bukti perzinahan SR dan IM sudah jelas dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. “Ancaman pidana untuk kasus perzinahan sesuai KUHP adalah 9 bulan penjara. Jaksa bahkan telah menuntut hukuman 4 bulan penjara kepada kedua terdakwa, tetapi majelis hakim justru memutuskan vonis 10 bulan percobaan tanpa penahanan. Ada apa dengan keputusan ini?” ujar Irwan.
Irwan mencurigai adanya praktik suap dalam proses hukum ini. “Diduga, jaksa dan majelis hakim menerima uang suap dari terdakwa untuk memberikan keringanan hukuman. Ini perlu diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis ringan tersebut, terutama mengingat fakta bahwa kedua terdakwa telah beberapa kali melakukan perzinahan.
Berdasarkan laporan, SR dan IM terbukti melakukan perzinahan pada beberapa kesempatan, termasuk:
• 4-5 September 2023 di Cikarang, Bekasi.
• Januari dan Juli 2024 di rumah terdakwa SR di Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, Banjarnegara.
Selain itu, SR diduga telah terlibat perzinahan dengan sejumlah pria sejak 2008, di berbagai lokasi seperti Tangerang, Cirebon, dan Banjarnegara. “SR bahkan merasa bangga atas tindakannya dan mengaku mendapatkan kepuasan serta kebahagiaan dari perbuatannya,” tambah Irwan.
Tak hanya itu, Irwan juga mengungkapkan bahwa kedua anak SR, yang masih berusia 13 tahun dan 5 tahun, telah ditelantarkan sejak 2022 hingga September 2024. Saat ini, kedua anak tersebut diasuh oleh Irwan. “Ini bukti bahwa terdakwa SR telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu,” ujarnya.
Irwan meminta agar keputusan majelis hakim PN Cikarang dikaji ulang. Ia berharap proses hukum yang lebih adil dapat dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Keadilan harus ditegakkan. Kami mendesak adanya evaluasi terhadap putusan ini dan pengusutan dugaan suap yang mencederai integritas hukum,” tutupnya
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks integritas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung, dapat turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Tags
Diduga Mendukung Perzinahan
Majelis Hakim
Menuai Kontroversi
PN Cikarang
Tanpa Penahanan
Vonis 10 Bulan Percobaan