Masyarakat Resah, Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar di Kota Tangerang.

Kota Tangerang – Maraknya pemasangan tiang dan kabel internet liar tanpa izin resmi di Kota Tangerang semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan pengajuan izin sebelum pemasangan tiang atau kabel jaringan.

Tiang internet yang dipasang di area perumahan maupun perkampungan seharusnya mendapatkan izin dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan atau kecamatan sesuai peraturan daerah (Perda) setempat. Namun, kenyataannya, pemasangan ini tetap berlangsung meski tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Diskominfo maupun peraturan daerah.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, yang merasa dirugikan oleh tindakan tidak bertanggung jawab para penyedia layanan internet. Ketika dikonfirmasi, seorang karyawan dari provider Moratel Oxygen bernama Bagus menyampaikan tanggapannya melalui sambungan WhatsApp.
“Saya posisi lagi di Depok, semenjak kejadian seperti itu, sama media sama ormas pun terkesan kami malah dijadikan ATM berjalan,” ucap Bagus dengan nada tinggi, Sabtu (11/01/2025).

Sementara itu, Reza, perwakilan Tim Khusus Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), turut memberikan pernyataan. Ia meminta agar Pemerintah Kota Tangerang segera bertindak tegas terhadap para pelaku yang tidak mengindahkan aturan.

“Saya mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui pemberitaan ini agar pihak instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih, khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kota Tangerang,” ungkap Reza.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera menangani masalah ini, sehingga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Tangerang dapat terjaga. (TIM)

Lebih baru Lebih lama