Sumatera Selatan, 10 Januari 2025 – Tim Kejaksaan Negeri Palembang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan beserta beberapa pihak terkait. Operasi ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan surat perizinan Kelayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Operasi yang dilaksanakan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menetapkan dua tersangka utama.
Kronologi OTT
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima laporan masyarakat mengenai praktik gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Sumsel memerintahkan tim Kejari Palembang untuk melakukan penyelidikan dan OTT.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Palembang mendatangi kantor Disnakertrans. Dalam operasi ini, tim menemukan barang bukti di ruang kerja Kepala Disnakertrans berinisial DM, berupa:
• Uang tunai sebesar Rp 39,2 juta di bawah meja kerja.
• Uang tunai Rp 4,4 juta dalam tas pribadi DM.
• Uang tunai Rp 75 juta dan sejumlah dolar Singapura di bawah jok mobil pribadi DM.
Penggeledahan Lanjutan
Penggeledahan di rumah pribadi DM di kawasan mewah mengungkap lebih banyak barang bukti, yaitu:
• Uang tunai Rp 50 juta dalam tas hitam.
• 117 amplop masing-masing berisi Rp 1 juta.
• Logam mulia total 125 gram senilai Rp 200 juta.
• Surat berharga (3 BPKB mobil, 2 BPKB motor).
• Perhiasan mewah.
Jika ditotal, uang tunai yang ditemukan mencapai Rp 285,6 juta, di luar aset lain seperti logam mulia dan barang berharga. Selain itu, ditemukan 6 buku rekening atas nama pihak ketiga dan sebuah ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 dalam kondisi tersegel.
Penetapan Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif, tim penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu:
1. DM (Kepala Disnakertrans Sumsel).
2. AL (Staf pribadi DM).
Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna pengembangan kasus. Selain itu, beberapa pihak lainnya, seperti sopir pribadi DM, asisten pribadi, honorer kantor, serta satu kepala bidang dan kepala seksi, juga sedang diperiksa lebih lanjut.
Motif dan Dampak Kasus
Kepala Kejati Sumsel menyebut, tindakan tersangka sangat meresahkan para pengusaha dan investor yang sedang membangun di Sumatera Selatan. Praktik ini diduga menghambat investasi dan merusak iklim usaha di daerah.
“Kami akan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan memastikan semua pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejati Sumsel.
Langkah Selanjutnya
Kejati Sumsel berkomitmen melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap potensi jaringan korupsi yang lebih luas. Barang bukti yang ditemukan, termasuk dokumen dan alat komunikasi, akan ditelusuri lebih jauh untuk mengungkap pola kejahatan yang dilakukan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan berkompromi dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan.
Editor : Agus MR
Sumber : KT- Sumsel