Balangan, Kalsel – Sepasang suami istri berinisial NA (31) dan YU (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri dan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Balangan,” ujar Iptu Eko pada Selasa (14/1/2025).
Penggeledahan Disaksikan Ketua RT
Penangkapan pasangan ini dilakukan dengan disaksikan Ketua RT di desa setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di atas semak-semak.
“Keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang sempat dibuang sebelum penangkapan terjadi,” tambah Iptu Eko.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pasangan tersebut, antara lain:
~ Satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram
~ Satu unit telepon genggam
Identitas Pelaku
Pasangan ini diketahui tinggal di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Namun, berdasarkan alamat di e-KTP, mereka tercatat sebagai warga Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Pihak Polres Balangan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Penangkapan pasangan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang mencoba mengedarkan narkotika di Balangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama, kita dapat memberantas narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Iptu Eko.
Pasangan NA dan YU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Hidayatullah