Pasien BPJS Diduga Tidak Dilayani Klinik di Kepahiang pada Hari Libur, Dinkes Beri Penegasan

Kepahiang, BengkuluSeorang pasien BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepahiang diduga tidak mendapatkan layanan kesehatan di sebuah klinik di Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang, dengan alasan hari libur. Kejadian ini memicu perhatian masyarakat terkait pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

Kejadian ini menimpa seorang pasien berinisial MY yang mengalami demam tinggi, batuk berkepanjangan, dan kondisi tubuh yang melemah. Sang suami, MS, yang sedang bertugas di PLN Kepahiang, tidak dapat mendampingi MY saat berobat. Namun, setelah kembali ke rumah, MS mendapati bahwa istrinya tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan di klinik tersebut karena hari libur, sehingga harus membayar biaya pengobatan secara umum.

Merasa keberatan, MS kembali ke klinik untuk meminta penjelasan. Pihak klinik tetap bersikukuh bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidak berlaku pada hari libur karena poli umum tutup. "Setiap hari libur, poli umum tutup dan tidak melayani pasien BPJS Kesehatan, memang begitu peraturan dari BPJS," ujar perwakilan klinik saat ditemui oleh tim media.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Kes, menegaskan bahwa klinik yang beroperasi 24 jam tetap harus melayani pasien BPJS, termasuk rumah sakit daerah. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan semua warga, baik pasien umum maupun BPJS, mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, terutama dalam kondisi darurat.

(Nasron)

Lebih baru Lebih lama