Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2024, Rabu (22/1), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait. Sidang ini mengupas dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyoroti dugaan cacat syarat formil terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan nomor urut 2. Dalam sidang, Hakim Suhartoyo mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat pencalonan.
“Berkaitan dengan LHKPN, rekomendasi soal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dianggap memenuhi syarat pada akhirnya?” tanya Suhartoyo kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina, Asrizal Lubis.
Asrizal menjawab bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai fungsi dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Madina. “Iya, yang mulia,” jawabnya singkat.
Rekomendasi Bawaslu Tidak Ditindaklanjuti KPU
Ketua Tim Penasihat Hukum pasangan calon nomor 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak, mengkritik KPU Madina yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia menilai, meskipun Bawaslu telah menyelesaikan tugasnya, KPU gagal menjalankan rekomendasi yang menyatakan pasangan calon nomor 2 belum memenuhi syarat pencalonan.
“Bawaslu sudah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi atas laporan yang kami sampaikan. Namun, KPU tidak menindaklanjuti sesuai isi rekomendasi tersebut,” ujar Salman.
Salman juga menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Madina ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan tersebut telah disidangkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Kami berharap, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sebab, dalam proses ini terdapat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor 2 belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Komitmen Advokasi dari Partai Gerindra
Senada dengan Salman, Raka Gani Pissani, anggota Tim Penasihat Hukum dari DPP Partai Gerindra, menyoroti pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia menegaskan komitmen Partai Gerindra untuk mendukung kadernya, pasangan calon nomor 1, dalam proses hukum di MK.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan penuh dari DPP Partai Gerindra melalui Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya. Kami mendampingi penuh perjuangan Pak Harun di Mahkamah Konstitusi,” ujar Raka.
Permohonan Ketelitian Hakim MK
Salman Alfarisi meminta Majelis Hakim MK untuk memeriksa seluruh bukti dan fakta persidangan dengan teliti. Ia optimis bahwa hakim akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan data yang ada.
“Kami yakin, majelis hakim Mahkamah Konstitusi sangat teliti dan bersabar dalam memeriksa seluruh perkara yang diajukan,” pungkas Salman.
Dugaan Pelanggaran Terkait LHKPN
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor 2, Saipullah Nasution, belum menyampaikan LHKPN sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 hingga batas akhir perbaikan berkas pada 8 September 2024.
Namun, KPU Madina berpendapat bahwa rekomendasi Bawaslu terkait ketidaklengkapan syarat pencalonan pasangan nomor 2 cacat hukum. KPU merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada sebagai dasar keputusan mereka.
Sidang lanjutan perselisihan Pilkada Madina ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi, demi menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi. ( Magffiratulah )