Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal 774 Kg, Kejagung Ajukan Kasasi

Pontianak, Kalbar – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao (49), yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam putusannya, PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima media, Ketua Majelis Hakim PT Pontianak Isnurul S Arif mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp, tertanggal 10 Oktober 2024. Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk segera membebaskan Yu Hao dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.

Yu Hao sebelumnya divonis bersalah oleh PN Ketapang atas dugaan menambang secara ilegal 774 kg emas dan 937 kg perak, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun. Namun, dalam putusan banding, PT Pontianak menyatakan bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Kejagung Ajukan Kasasi
Menyikapi putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kekecewaannya dan memastikan akan mengajukan kasasi. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada 17 Januari 2025.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

Harli menambahkan, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi dan Kejagung langsung melakukan langkah supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memastikan upaya hukum berjalan sesuai prosedur.

Komisi III DPR: "Ada Skenario di Balik Putusan Bebas Ini"
Vonis bebas Yu Hao juga memicu reaksi keras dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengaku curiga atas putusan hakim PT Pontianak yang membebaskan terdakwa dalam kasus yang dinilai memiliki kerugian negara sangat besar.

"Saya rasa wajar bila banyak pihak curiga, termasuk kami di Komisi III DPR. Karena jelas sekali pelanggarannya, angkanya pun besar. Vonis di awal sudah benar sehingga tidak masuk akal bila bandingnya dikabulkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Sahroni bahkan mencium adanya skenario di balik vonis bebas ini. "Vonis awal sudah bagus, perhatian publik sudah lengah, nah baru dimainkan saat banding. Saya minta Pengadilan Tinggi Pontianak menjelaskan secara detail tentang vonis banding ini," tegasnya.

Putusan yang Mengundang Kontroversi
Keputusan PT Pontianak ini dinilai kontroversial mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Selain itu, vonis awal PN Ketapang dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum dan bukti yang diajukan.

Namun, hakim PT Pontianak berpendapat bahwa dakwaan jaksa tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa secara sah. "Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," demikian petikan putusan PT Pontianak yang diterima Kamis (16/1/2025).

Keputusan ini memunculkan polemik di masyarakat, termasuk desakan agar proses hukum dilanjutkan hingga ke tingkat kasasi. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah ini. ( Tim Jakarta)

Lebih baru Lebih lama