Kota Tangerang – Seorang penjaga gudang solar ilegal di Kota Tangerang membuat pernyataan mengejutkan dengan menantang awak media untuk memberitakan aktivitas mereka. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang jurnalis mencoba mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
Gudang yang diduga menampung solar ilegal ini diketahui tetap beroperasi meskipun gerbangnya bertuliskan "tutup." Dalam sebuah video pendek yang direkam awak media, penjaga gudang yang diketahui bernama Perdi tampak tidak takut bahkan terkesan menantang.
"Videoin aja, nggak apa-apa. Kami punya data kok dan sudah koordinasi ke APH, baik Polres maupun Polsek, juga beberapa oknum wartawan tiap tanggal muda," ujar Perdi dengan percaya diri.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa gudang tersebut tetap beroperasi tanpa rasa takut. "Silakan saja bang, kita nggak takut," tantangnya kepada awak media.
Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan
Berdasarkan investigasi, gudang tersebut diketahui beroperasi setiap hari mulai pukul 12.00 WIB hingga malam hari. Modus operasinya adalah menerima "kencingan" solar dari mobil-mobil transportir, kemudian menampungnya dalam tangki besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Parahnya, aktivitas ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Kota Tangerang dan Polsek Pinang, serta beberapa oknum wartawan yang disebut-sebut menerima "kordian" sebesar Rp25.000 per bulan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintah secara tegas melarang penjualan kembali BBM bersubsidi dalam bentuk apapun. Bahkan, sejak Oktober 2023, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi kepada sub-penyalur untuk mencegah penyalahgunaan.
Perlu Tindakan Tegas dari Aparat
Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat dan wartawan dalam praktik ini, maka aparat penegak hukum perlu bertindak tegas agar hukum tidak tumpul ke bawah dan tajam ke atas.
Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang agar kasus seperti ini dapat ditindaklanjuti dengan serius.
(TIM)