Perampas dan Pencuri Handphone di Kampung Sasirangan Diringkus Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN -- Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku perampasan dan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Seberang Masjid Gang Firdaus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (27/12/2024) lalu.

Pelaku perampasan dan pencurian tersebut berinisial MAW (20) warga Jalan Belitung Darat Gang Famili Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditangkap petugas pada hari Sabtu (28/12/2024) siang.

MAW melakukan perampas dan pencurian handphone milik korban Alfian Noor (21) warga Jalan Seberang Masjid saat duduk nongkrong.

Kemudian sehari setelahnya atau tepatnya pada Hari Minggu (29/12/2024) sekitar jam 14.00 Wita. Petugas kembali meringkus MKA (20) warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita Kecamatan Banjarmasin Barat.

MKA sendiri merupakan pelaku yang menghunus senjata tajam kepada korban saat di lokasi kejadian.

Kasus ini berhasil diungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin sehingga pelaku teridentifikasi.

Sebelumnya Sat Reskrim Polresta Banjarmasin sempat mengamankan ketiga orang teman pelaku.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan yang instensif oleh petugas mereka dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana perampasan dan pencurian handphone korban.

Akan tetapi ketiga teman pelaku tetap ditetapkan sebagai saksi atas peristiwa tersebut.

Kini kedua pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti diantaranya sepeda motor yang dipakai pelaku dengan nomor pelat DA 5907 AQ, senjata tajam jenis katana dan handphone milik korban (Humas Polresta Banjarmasin)
Lebih baru Lebih lama