Balangan, Kalsel – Seorang janda berinisial MA (36) dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada Rabu (1/1/2025) di kediamannya di Komplek Rizky Residence, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. MA kedapatan memiliki enam paket narkotika jenis sabu dengan total berat 5,48 gram.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan MA dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap MA," ujar Iptu Eko dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2025).
Tim Satresnarkoba mendatangi rumah MA dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
• Enam paket serbuk kristal diduga sabu (5,48 gram)
• Empat lembar plastik klip bening
• Sebungkus plastik klip bening
• Satu timbangan digital
• Satu kantong plastik
• Tiga unit telepon genggam
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Iptu Eko juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. "Kami mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Hal ini penting untuk menekan dampak negatif narkoba yang dapat merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas," ujarnya.
Kasus ini menyoroti bahaya narkoba di tengah masyarakat, terutama di malam pergantian tahun yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraktivitas. Polres Balangan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.