Marabahan, Kalsel – Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1.271,83 gram dari dua kasus yang melibatkan dua tersangka. Pemusnahan dilakukan di depan lobi Polres Batola pada Rabu (8/1/2025) pagi, dipimpin oleh Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang, S.H.
Hadir dalam kegiatan ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batola, perwakilan Pengadilan Negeri Marabahan, BNNK Kabupaten Batola, Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., Kasat Tahti, dan Kaurbin Ops Sat Narkoba Ipda Suryono, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
1. 302,03 gram sabu (bersih) disita dari tersangka berinisial KI alias IS, warga Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
2. 969,8 gram sabu (bersih) disita dari tersangka berinisial MR alias E, warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kedua tersangka bertindak sebagai kurir dengan imbalan masing-masing Rp 5 juta dan Rp 6 juta. Narkotika yang disita dari mereka memiliki nilai total lebih dari Rp 1,3 miliar, yang berpotensi digunakan oleh lebih dari 5.000 orang jika tidak berhasil diamankan.
Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender bersama air dan detergen, kemudian ditampung di ember plastik dan dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka, tamu undangan dari BNNK Batola, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta BPOM.
Kronologi Penangkapan
1. Tersangka MR alias E, Waktu kejadian: Minggu, 10 November 2024, pukul 17.00 WITA. Lokasi: Pinggir Jalan Atak Imberansyah, Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola. Peran: Kurir narkoba dengan rute Sungai Andai (Banjarmasin) – Tamban (Batola) – Sungai Buluh (Tabalong). Dengan Upah: Rp 5 juta.
Nilai narkotika: Rp 1.000.015.000.
2. Tersangka KI alias IS, Waktu kejadian, Minggu, 10 November 2024, pukul 00.30 WITA. Lokasi: Jalan Trans Kalimantan, Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Peran: Kurir narkoba dengan rute Alalak (Batola) – Kintap (Tanah Laut). Upah: Rp 6 juta.
Nilai narkotika: Rp 329 juta.
Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata Polres Batola dalam memberantas peredaran narkoba.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki dasar hukum yang sah, dengan sebagian disisihkan untuk keperluan berkas perkara para tersangka," ujarnya.
Kasat Narkoba, Iptu Joko Sunarwan, menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi bangsa. Polres Batola berkomitmen untuk terus menggencarkan penindakan dan edukasi kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak, termasuk BNNK, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat, yang berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Batola.
Pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan narkoba yang disita tidak kembali ke peredaran, sekaligus mempertegas komitmen Polres Batola dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Editor : Agus MR
Sumber : Humas Polres Batola