PT Dream Network Solusindo Diduga Langgar Aturan Telekomunikasi, Terancam Sanksi Pidana dan Administrasi

Batu Bara, Sumut – PT Dream Network Solusindo, sebuah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan layanan jasa telekomunikasi berupa penjualan kembali internet Home to Home, diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturan terkait lainnya.

Tim Advokasi Media, melalui Muhammad Nur, S.H., dan Ichsanul Azim Hasibuan, S.H., mengungkapkan bahwa PT Dream Network Solusindo telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Telekomunikasi. Berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 35 undang-undang tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari menteri. Selain itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan penjualan kembali jasa telekomunikasi harus memiliki perjanjian kerja sama yang sesuai dengan peraturan serta sertifikat Uji Laik Operasi (ULO) dalam waktu 120 hari kalender setelah memperoleh izin usaha dari Kemenkominfo.

Tidak Memiliki Izin Resmi
Berdasarkan temuan, PT Dream Network Solusindo tidak memiliki sertifikat standar jasa jual kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021. Hal ini melanggar standar kegiatan usaha dan perizinan berbasis risiko di sektor telekomunikasi, yang mewajibkan perolehan izin usaha dari pemerintah pusat.

Ketidakhadiran izin tersebut juga menyebabkan perusahaan tidak membayarkan kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Sanksi Pidana dan Administrasi
Tim Advokasi Media menilai bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi berat. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, sementara sanksi pidana mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999.

Muhammad Nur, S.H., menegaskan, “Kegiatan usaha PT Dream Network Solusindo yang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah merugikan negara karena tidak membayarkan pajak. Oleh karena itu, kami mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran ini.”

Langkah Penegakan Hukum
Tim Advokasi Media mengharapkan pemerintah, khususnya Kemenkominfo, segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Dream Network Solusindo. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan negara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di sektor telekomunikasi.

Laporan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi untuk senantiasa memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak guna mendukung pembangunan nasional. 
(Tim Advokasi Media)

Lebih baru Lebih lama