Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1, Saidi Mansyur dan Said Idrus, membantah tuduhan menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk kepentingan Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dengan Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Dalil Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui program ‘MANIS’ dengan sokongan dana dari perubahan APBD 2024 adalah tuduhan yang tidak berdasar, tidak relevan, dan cenderung dipaksakan,” tegas Yusuf Ramadhan, kuasa hukum Paslon 1, dalam sidang yang mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. (22/01/2025)
Program ‘MANIS’, yang menjadi tagline kampanye Paslon 1, disebut oleh pihak terkait sebagai slogan yang pernah digunakan dalam Pilbup Banjar periode sebelumnya. Paslon 1 juga menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan dana APBD untuk kepentingan pemenangan Pilbup Banjar. Menurut mereka, penyusunan APBD maupun APBD Perubahan 2024 dilakukan berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Tuduhan yang diajukan oleh Paslon 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, menyatakan bahwa Paslon 1 melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan slogan ‘MANIS’ pada berbagai fasilitas milik Pemkab Banjar. Selain itu, Paslon 2 menyoroti adanya peningkatan anggaran pada beberapa program yang dinilai menguntungkan Paslon 1.
Beberapa poin yang menjadi sorotan Paslon 2 meliputi:
1. Peningkatan Anggaran PAUD – Istri Paslon 1, Nurgita Tiyas, yang menjabat sebagai Bunda PAUD, disebut memanfaatkan peningkatan anggaran pendidikan anak usia dini untuk membangun citra Paslon 1.
2. Pengobatan Massal – Anggaran untuk program ini meningkat dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar pada masa kampanye.
3. Bantuan Sosial – Anggaran bantuan sosial disebut meningkat dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar, dengan sebagian besar realisasi dilakukan menjelang Pilbup.
Menanggapi hal ini, Yusuf Ramadhan menyatakan bahwa seluruh kebijakan anggaran tersebut sudah melalui prosedur yang transparan dan tidak ada kaitannya dengan kampanye Pilbup. “Peningkatan anggaran dilakukan semata-mata untuk kebutuhan masyarakat dan telah disetujui oleh legislatif. Tidak ada bukti bahwa kebijakan ini dimanfaatkan untuk kampanye,” jelasnya.
Sidang di MK akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Mahkamah akan memutuskan apakah tuduhan pelanggaran TSM yang diajukan oleh Paslon 2 dapat dibuktikan atau tidak.
Sementara itu, masyarakat Banjar menunggu hasil akhir perselisihan ini dengan harapan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa kemajuan bagi daerah tanpa adanya konflik berkepanjangan.
Penulis : Nor Ana
Editor : Lukman Hakim SH