Marabahan, Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di Kecamatan Anjir Muara. Seorang warga berinisial SR (46), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di rumahnya di Desa Anjir Serapat Muara pada Selasa (21/1/2025).
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Simpang Nyunyah, Desa Anjir Serapat Muara.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah memastikan keberadaan SR, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Berkat kejelian tim, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram yang disimpan di dalam etalase rumah. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Oppo dan satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., melalui KBO Sat Narkoba Ipda Suryono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial SR, laki-laki, berusia 46 tahun, warga Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, telah kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku SR dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batola mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Humas Polres Batola)