Satlantas Polrestabes Makassar Klarifikasi Dugaan Pungli: Hanya Kesalahpahaman

Makassar, Sulsel – Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Satlantas Polrestabes Makassar saat melakukan razia ilegal di kawasan Pettarani – Alauddin menuai sorotan. Namun, setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak Satlantas Polrestabes, ditemukan fakta bahwa informasi tersebut tidak benar dan diduga adanya kesalahpahaman.

Tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait di pos lalu lintas di pertigaan Pettarani dan Alauddin, pada Minggu (19/1/2025). Dalam pertemuan tersebut hadir Kanit Patroli AKP Slamet Sugiarto, Panit 1 IPDA Sukarman, dan AIPTU ARF (SB) yang menjadi sorotan pemberitaan.

AIPTU ARF (SB) menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar hanya merupakan kesalahpahaman antara dirinya dengan pelanggar yang tertangkap kamera. "Ini hanya miskomunikasi antara saya dengan pelanggar yang ada di dalam gambar tersebut, sehingga muncul berita di media online," ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian, di mana ia meminta pelanggar untuk masuk ke pos guna memeriksa kelengkapan surat kendaraan. "Ternyata mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena tidak bisa menunjukkan SIM, saya memperlihatkan surat tilang dan menjelaskan besaran denda yang berlaku," tutur AIPTU ARF.

Namun, pelanggar tersebut meminta agar tidak ditilang. "Mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf. Saya hanya memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kanit Patroli AKP Slamet Sugiarto menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi. "Kami meminta maaf atas kesalahpahaman yang beredar di media online. Saya sudah memberikan arahan kepada anggota agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tegasnya.

Satlantas Polrestabes Makassar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Ke depannya, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

(TIM RED)

Lebih baru Lebih lama