Tangerang, - PT. Fefi Plastik, sebuah pabrik pengolahan biji plastik yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada 11 September 2024 atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), perusahaan ini tetap melanjutkan aktivitas produksinya, bahkan segel pada bangunan perusahaan tersebut dilaporkan telah dicopot.
Pengadilan Negeri Kota Tangerang sebelumnya memutuskan bahwa PT. Fefi Plastik melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67. Pemilik perusahaan, Hengky, dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta atas pelanggaran tersebut. Namun, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini tampaknya diabaikan oleh pihak perusahaan.
Pasca putusan sidang, PT. Fefi Plastik dilaporkan masih terus menjalankan aktivitas produksinya tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu. Bahkan, segel yang sebelumnya terpasang di dinding tembok perusahaan ditemukan telah hilang. Kejadian ini memicu kritik terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai penegak Perda yang dianggap tidak tegas dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Irwandi Gultom, turut angkat bicara. Ia menuding Satpol PP Kota Tangerang kurang serius dalam menegakkan aturan di wilayah yang dijuluki Kota Akhlakul Karimah tersebut.
"Seharusnya ada pengawasan ketat dari Satpol PP agar pelanggar tidak dapat beraktivitas sebelum mengurus perizinannya. Jika segel dilepas sebelum izin diterbitkan, itu adalah pelanggaran hukum," ujar Gultom.
Ia menambahkan bahwa pencopotan segel yang dilakukan tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melawan hukum. "Pasal 232 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelanggar. PT. Fefi Plastik telah merendahkan putusan pengadilan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum," tegasnya.
Gultom juga menyoroti bahwa keberadaan PT. Fefi Plastik di zona permukiman tanpa izin sejak 2016 telah merugikan pajak pendapatan daerah. Ia menyebut pembiaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk yang mendorong pelanggaran lain oleh pengusaha maupun oknum tertentu.
"Ketidaktegasan pemerintah Kota Tangerang hanya akan merusak marwah hukum dan berpotensi memicu korupsi," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk menjaga wibawa aturan daerah. Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP, diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan setiap pelanggar mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Keberadaan PT. Fefi Plastik yang terus beroperasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah secara keseluruhan. (SMB)