Banjar, Kalsel – Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Banjar tahun 2024 kini memasuki babak baru. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, resmi menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar di MK, mereka meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan dan paslon nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Idrus, didiskualifikasi.
Gugatan yang diajukan oleh tim hukum Tamliha-Habib, yang dipimpin oleh Erfandi, terdaftar dengan Nomor Perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan mengungkap berbagai dugaan pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh petahana.
Pelanggaran TSM dan Penyalahgunaan Wewenang
Kuasa hukum Tamliha-Habib memaparkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh paslon petahana, Saidi Mansyur-Said Idrus. Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Kampanye terselubung dengan menggunakan slogan "MANIS" yang disertai citra diri petahana di fasilitas pemerintah daerah.
2. Penyalahgunaan program dan anggaran daerah:
~ Peningkatan anggaran pengobatan massal dari Rp1,25 miliar menjadi Rp1,65 miliar.
~ Peningkatan anggaran bantuan sosial menjelang pilkada dari Rp2,64 miliar menjadi Rp3,64 miliar.
~ Alokasi dana pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak relevan, meski istri Saidi Mansyur menjabat sebagai Bunda PAUD.
Selain itu, terjadi penyalahgunaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nomor 9 Tahun 2024 yang diduga diarahkan untuk kepentingan paslon 01.
Kecurangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Tim hukum Tamliha-Habib juga menyoroti dugaan ketidakberesan dalam proses penyusunan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar. Beberapa temuan mereka meliputi:
• Pemilih yang tidak sesuai Kartu Keluarga (KK) atau KTP.
• Pemilih di bawah umur yang dimasukkan dalam DPT.
• Nama pemilih yang sudah meninggal dunia tetap digunakan untuk memberikan suara.
• Banyak pemilih sah yang tidak tercatat sehingga kehilangan hak pilihnya.
“KPU Banjar tidak netral. Mereka sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dikirimkan petugas RT/RW ke dalam DPT,” ujar Erfandi.
Hasil Pilkada Dinilai Jomplang
Hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Banjar menunjukkan keunggulan signifikan paslon 01 dengan raihan 226.746 suara, sementara Tamliha-Habib hanya memperoleh 43.696 suara. Namun, kubu Tamliha-Habib menilai hasil tersebut cacat hukum karena didasarkan pada proses yang penuh dengan pelanggaran.
Dalam sidang di MK, Tamliha-Habib memohon agar:
1. Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Banjar dibatalkan.
2. Mahkamah mendiskualifikasi paslon 01, Saidi Mansyur-Said Idrus.
3. Dilaksanakan pemungutan suara ulang untuk Pilbup Banjar.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang adil dan menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang telah kami sampaikan,” tegas Erfandi.
KPU Kab Banjar Siap Hadapi Gugatan
Sebagai pihak Termohon, KPU Kabupaten Banjar menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di MK dan telah mempersiapkan argumen serta bukti pendukung. Ketua KPU Banjar menyebut bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sidang sengketa Pilbup Banjar di MK menjadi ujian besar bagi demokrasi di Kabupaten Banjar. Dengan berbagai dalil yang diajukan, keputusan MK akan menjadi penentu apakah Pilkada Banjar akan diulang atau tetap berjalan sesuai hasil yang telah ditetapkan KPU. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Nor Ana
Editor : Lukman Hakim SH
Tags
Diskualifikasi Paslon 01
Gugat Hasil Pilkada
Pemungutan Suara Ulang
Sengketa Pilbup Banjar di MK
Syaifullah-Habib