Banjarbaru, Kalsel – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial "JI" (30) di Jalan Pendidikan Masyarakat RT 004 RW 001, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang mencurigakan. Saat itu, pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dan hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah gang.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya. Namun, petugas yang sigap berhasil mengamankan senjata tajam tersebut tanpa adanya perlawanan,” ujar Kompol Heru.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat bersih 0,48 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi kejadian meliputi:
Satu paket sabu seberat 0,08 gram,
Satu paket sabu seberat 0,02 gram,
Satu paket sabu seberat 0,38 gram,
Satu kotak rokok merk Papa Muda warna hijau,
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX,
Satu handphone OPPO warna hitam,
Satu bilah belati beserta kumpangnya berwarna cokelat, dan
Uang tunai sebesar Rp240.000.
Pelaku yang merupakan warga Mentaos, Kota Banjarbaru, kini telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Kompol Heru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Banjarbaru Utara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan serupa.
(Rhn32)