Batu Bara, Sumut – Tim Advokasi Media menyatakan kesiapannya untuk melaporkan PT Dream Network Solusindo ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Pasal 47 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Langkah ini diambil setelah dilakukan kajian hukum mendalam dan pengumpulan bukti terkait kegiatan usaha perusahaan tersebut.
PT Dream Network Solusindo diduga menjalankan usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa penjualan voucher internet home-to-home tanpa memiliki izin resmi sebagai Internet Service Provider (ISP) dan tanpa Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Perbuatan PT Dream Network Solusindo ini jelas melanggar Pasal 47 UU Telekomunikasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta,” ungkap perwakilan Tim Advokasi Media.
Selain ancaman pidana, PT Dream Network Solusindo juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kerugian Bagi Negara dan Masyarakat
Tim Advokasi Media menilai perbuatan PT Dream Network Solusindo tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat dirugikan karena tidak mendapatkan akses internet yang sesuai standar, sementara negara kehilangan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP), dan Universal Service Obligation (USO).
“Ketidakpatuhan PT Dream Network Solusindo terhadap regulasi ini berdampak buruk pada kualitas layanan internet yang diterima masyarakat, serta menghilangkan kewajiban finansial perusahaan kepada negara,” tegas Tim Advokasi Media.
Seruan untuk Kepolisian
Tim Advokasi Media berharap laporan yang akan mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Mereka juga mendesak agar masalah ini menjadi atensi pemerintah demi melindungi kepentingan masyarakat luas dan menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Permasalahan ini harus menjadi perhatian demi memastikan semua penyelenggara telekomunikasi beroperasi sesuai aturan dan demi melindungi hak-hak masyarakat serta kepentingan negara,” pungkas Tim Advokasi Media.
Dengan laporan yang akan segera diajukan, diharapkan tindakan tegas dapat diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Sumber: Tim Advokasi Media