Tim Advokasi Media Desak PT Media Antar Nusa Razia Reseller Internet Ilegal di Kabupaten Batu Bara

Batu Bara, Sumut - Tim Advokasi Media meminta PT Media Antar Nusa (Nusanet) untuk mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penjualan kupon internet ilegal yang mengatasnamakan perusahaan tersebut di Kabupaten Batu Bara. Penjualan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi ini diduga dilakukan oleh reseller yang tidak memiliki izin ISP (Internet Service Provider) dan ULO (Izin Penyelenggaraan Layanan Operasi) sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan laporan Tim Advokasi Media, layanan internet ilegal ini dikelola oleh seseorang berinisial KSDN yang berdomisili di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Penjualan kupon internet tersebut dianggap merugikan PT Media Antar Nusa sekaligus berpotensi melanggar hukum.

Muhammad Nur, S.H., dan Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H., selaku perwakilan Tim Advokasi Media, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada PT Media Antar Nusa melalui perwakilan yang beralamat di Jalan Multatuli Indah, Blok D1, Medan. Perwakilan perusahaan yang berinisial H menegaskan bahwa Nusanet tidak pernah membuka reseller di wilayah Kabupaten Batu Bara, Asahan, maupun Tanjung Balai.

“Kupon wifi yang ditemukan dengan nama Nusanet tersebut adalah ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari PT Media Antar Nusa,” ujar Muhammad Nur, S.H., merujuk pada pernyataan resmi dari perwakilan perusahaan.
Untuk menjaga reputasi PT Media Antar Nusa, Tim Advokasi Media mendesak agar perusahaan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penjualan kupon internet ilegal tersebut.

“Kami meminta PT Media Antar Nusa untuk turun ke lapangan dan melaporkan pihak-pihak yang merugikan nama baik perusahaan ini. Jika perusahaan tidak menyikapi kasus ini dengan serius, kami menduga adanya kerja sama antara perusahaan dengan pihak berinisial KSDN,” tegas Muhammad Nur, S.H.

Langkah ini, menurut Tim Advokasi Media, penting dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh layanan telekomunikasi ilegal yang tidak terjamin kualitasnya. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat memulihkan nama baik PT Media Antar Nusa di tengah masyarakat.

“Kami meminta PT Media Antar Nusa segera menertibkan reseller yang menjual kupon internet ilegal, demi menjaga kepercayaan konsumen,” tutup Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H.

(Tim Advokasi Media)

Lebih baru Lebih lama