Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Dua Upaya Peredaran Narkoba di Kecamatan Muara Enim

Muara Enim, Sumsel – Tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam dua operasi terpisah pada Selasa (14/1/2025), petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang berasal dari Air Itam, Kabupaten PALI, ke wilayah Kabupaten Muara Enim. Operasi tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Muara Enim.

Penangkapan Pertama: Tersangka Melawan, Mobil Masuk Jurang

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mengamankan seorang pria berinisial A bin PO yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza hitam-metallic dengan nomor polisi BG 1057 NF. Saat akan diamankan, tersangka mencoba melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas. Namun, upaya melarikan diri tersebut berakhir setelah mobil tersangka masuk ke jurang.

Petugas yang mengepung lokasi kemudian berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

• 1 paket sabu seberat bruto 51,08 gram,
• 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf "S" dengan berat bruto 7,91 gram,
• 1 unit ponsel Realme Note 60, serta
• Kendaraan yang digunakan tersangka.

Penangkapan Kedua: Pemantauan Cepat, Barang Bukti Diamankan

Sekitar 45 menit kemudian, tim kembali menerima laporan adanya upaya peredaran narkoba lainnya. Dengan sigap, Tim Buldozer yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Halim Kusumo, SH, melakukan pemetaan lokasi di Jalan Lintas SMB II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Seorang pria berinisial EP bin K dengan gerak-gerik mencurigakan berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

• 3 paket sabu dengan berat bruto 26,31 gram,
• 13 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf "S" dengan berat bruto 5,10 gram, serta
• 1 unit ponsel Realme C12 warna biru.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Muara Enim: Sinergi Masyarakat dan Kepolisian

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Resnarkoba AKP Halim Kusumo, SH, mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam memberikan informasi.

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim," ujar AKP Halim Kusumo, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang.

Proses Pengembangan dan Ancaman Hukuman

Polisi menduga para tersangka tidak bekerja sendiri dan saat ini tengah menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan langkah ini, diharapkan wilayah Muara Enim dapat menjadi lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Melalui operasi ini, Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba. ( Ani )
Lebih baru Lebih lama