Idi Timur, Aceh – Sejumlah warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, melaporkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa kepada Camat Idi Timur, Muhammad Arif, S.STP, serta Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur. Laporan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat, Saddam, bersama warga lainnya, dengan tuntutan agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa segera disampaikan secara terbuka.
Saddam, yang mewakili Tuha Peut Gampong Matang Bungong, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah gampong belum memberikan laporan penggunaan dana desa, yang seharusnya menjadi hak masyarakat. "Kami memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dikelola. Hingga saat ini, pertanyaan kami tentang laporan pertanggungjawaban belum mendapat jawaban memuaskan," tegas Saddam, Minggu (19/1/2025).
Masyarakat Desak Transparansi
Warga berharap Camat Idi Timur dapat memediasi dan memastikan pemerintah gampong segera menyampaikan LPJ dana desa secara transparan. "Kami meminta Pak Camat Arif untuk turun tangan dan memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan. Jangan sampai kecurigaan masyarakat semakin meningkat," lanjut Saddam.
Tuntutan masyarakat ini juga didukung oleh Ketua LAKI DPC Aceh Timur, Saiful Anwar. Ia menegaskan bahwa ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa merupakan pelanggaran serius yang harus segera diselesaikan. "Kami siap mendampingi masyarakat untuk mendapatkan hak mereka. Dana desa adalah hak rakyat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Saiful Anwar.
Camat Idi Timur Akan Mediasi
Menanggapi laporan ini, Camat Idi Timur, Muhammad Arif, S.STP, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pemerintah gampong untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memediasi antara masyarakat dan pemerintah gampong. Kami juga akan memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Muhammad Arif menambahkan, pengelolaan dana desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran publik.
Warga Minta Tindakan Tegas
Warga berharap laporan mereka menjadi perhatian serius, mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong. Selain itu, mereka mendesak pihak berwenang memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana desa.
"Jika tidak ada kejelasan, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang yang lebih tinggi," pungkas Saddam.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, demi mencegah kecurangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong.
Tags
Camat Idi Timur
Dana Desa
LAKI Aceh Timur
Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan
Warga Matang Bungong