Jakarta -- Kini menjadi trending topik di media sosial soal pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM). Pernyataannya telah menuai kritik para tokoh insan pers dan aktivis LSM, bahkan sudah mulai menjalar pada aksi-aksi demo di kota dan daerah, mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.
Bahkan lebih dari itu, penulis berpikir sebaiknya Yandri Susanto untuk secepatnya mengundurkan diri atau memang harus dimundurkan oleh kekuatan massa? Tidaklah elok dan tidak patut bagi sekelas menteri mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu, artinya dia telah memperlihatkan kebodohan atas celoteh kedunguannya.
Pernyataannya bahwa Wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa dan menuding mereka sebagai pemeras, stigma ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan tindakan intimidasi terhadap wartawan dan aktivis LSM, bahkan memicu jurang pemisah antar kalangan kepala desa dengan mereka, padahal seharusnya kepala desa untuk berinteraksi dengan wartawan dan aktivis LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabilitas. Oleh karena itu penulis juga berpendapat bahwa Yandri Susanto seakan tidak memahami betul sistem politik berdemokrasi di Indonesia, dimana wartawan dan LSM memiliki peranan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik di pemerintahan pusat sampai daerah termasuk desa.
Agar dipahami kembali bahwa tugas pokok LSM adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan dan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua itu telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013.
Adapun peran Wartawan sebagai kontrol sosial adalah mengawasi kebijakan pemerintah, mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, mengadvokasi hak-hak masyarakat, mengkritik kebijakan yang tidak tepat dan tidak berpihak kepada masyarakat, kemudian dituangkan dalam tulisan sebagai kritik dan saran, dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial, wartawan harus memiliki integritas, independensi, dan komitmen untuk mengungkap kebenaran, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999.
Dari uraian diatas, jelas bahwa Menteri Desa Yandri Susanto benar-benar telah melakukan tindakan bodoh, telah melakukan pelecehan, telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan dan LSM, bahkan lebih dari itu bahwa Yandri Susanto telah melakukan Intimidasi verbal yaitu dengan menggunakan kata-kata untuk mengintimidasi, merendahkan, menghancurkan reputasi dan kepercayaan Wartawan dan LSM di mata masyarakat pada umumnya.
Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Dosen dan Pemerhati Medsos.L