Tangkapan layar cctv ( Abdullah) |
Akibat kejadian tersebut, ibu rumah tangga (IRT) asal Jalan Karya Tani, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu mengalami memar dan bengkak di tubuhnya. Ia pun melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banjarmasin. Namun, hingga kini, korban mengaku belum mendapat kepastian hukum atas laporannya.
Penasehat Hukum Abdullah dan Deli
Korban Tak Kunjung Diperiksa, Saksi dan Bukti Belum Ditindaklanjuti
Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH, saat berada di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Banjarmasin sangat menyesalkan lambannya proses penanganan kasus ini. Menurutnya, meski laporan telah diajukan berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, namun hingga kini penyidik belum memeriksa korban maupun saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Terlapor mengajak korban datang ke lokasi kejadian dengan tujuan memancing emosinya. Namun, setelah korban datang bersama seorang temannya, terlapor justru memukuli korban dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas," ungkap Abdullah.
Terlapor diketahui berinisial AG, seorang warga Handil Bakti, Perumahan Griya Anisa, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Namun, hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Deli
Insiden Serupa Terulang, Visum Sudah Dilakukan
Abdullah juga mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap kliennya Deli kembali terjadi dua hari kemudian di Duta Mall Banjarmasin, pada Rabu (22/1/2025) malam korban sempat di seret di lantai perbelanjaan terbesar di kota Banjarmasin.
"Kami heran mengapa pihak penyidik hanya menerapkan Pasal 352 KUHP, padahal kondisi korban cukup parah. Selain itu, padahal sudah ada visum et repertum yang dilakukan untuk menguatkan bukti penganiayaan," keluhnya.
Selain itu, meski korban telah menyerahkan nama dan alamat saksi, serta rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti kuat, pihak kepolisian dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
"Kami mempertanyakan mengapa terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti dan saksi sudah tersedia," tambah Abdullah.
Surat Resmi ke Kapolresta, Polisi Masih Pelajari Kasus
Merasa proses hukum berjalan lambat, Abdullah telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan kasus ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, belum memberikan tanggapan karena saat ini sedang menjalankan ibadah umroh.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari kasus ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan KBO dan mempelajari keterangan saksi-saksi terlebih dahulu," ujarnya singkat.
Kasus dugaan penganiayaan ini kini menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan kecepatan penegakan hukum. Kuasa hukum korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
(Redaksi)