Bekasi, Jawa Barat – Sebuah toko abal-abal di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin. Toko ini beroperasi bebas tanpa pengawasan aparat setempat, bahkan letaknya tidak jauh dari Polres Metro Bekasi Kota.
Temuan ini terungkap setelah tim awak media mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sejumlah pemuda terlihat keluar-masuk toko secara bergantian. Saat dilakukan investigasi lebih lanjut, penjaga toko bernama Sultan mengakui bahwa dirinya telah bekerja di toko itu selama satu bulan dengan gaji Rp2,5 juta per bulan serta uang makan Rp100 ribu per hari.
Sultan juga mengungkap bahwa toko tersebut menjual obat keras golongan G, seperti Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex), dengan harga bervariasi:
- Tramadol: Rp40.000 per lembar
- Trihex: Rp30.000 per lembar
- Heximer: Rp10.000 per klip
Selain itu, Sultan menyebut seorang pria bernama Pakwa sebagai koordinator lapangan (korlap) dari bisnis ilegal tersebut.
Dihadang dan Diintimidasi oleh Preman
Setelah selesai melakukan wawancara, tim awak media tiba-tiba didatangi dua orang yang mengaku sebagai warga sekitar. Namun, alih-alih memberikan informasi, mereka justru bersikap intimidatif dan meminta agar toko tersebut segera ditutup.
Keberadaan toko semacam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin toko yang menjual obat-obatan keras secara ilegal bisa beroperasi dengan bebas, bahkan di dekat kantor polisi? Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu?Ancaman Hukum bagi Penjual Obat Tanpa Izin
Menjual obat keras tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa:
- Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 15 tahun
- Denda maksimal Rp1,5 miliar
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan di Bekasi. Polisi, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diharapkan segera turun tangan untuk menutup toko-toko ilegal yang menjual obat keras tanpa izin serta membongkar jaringan di balik peredaran obat berbahaya ini.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan.
(Redaksi/Tim)