Jakarta – Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang menyebut adanya wartawan "Bodrex" yang kerap menakut-nakuti kepala desa untuk meminta uang. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis serta mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum GAWARIS, Asep Suherman, S.H., menilai pernyataan Yandri Susanto, meskipun disampaikan dalam nada bercanda, telah menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan. Pernyataan tersebut juga dianggap menggeneralisasi dan merusak citra insan pers yang bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Pernyataan Menteri Yandri Memicu Kontroversi
Yandri Susanto dalam pernyataannya yang beredar di media menyebut, "Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji menteri." Pernyataan ini menimbulkan kontroversi di kalangan insan pers dan masyarakat.
Asep Suherman menegaskan bahwa ucapan Yandri Susanto tidak bisa dianggap sepele. “Kami mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang terkesan menggeneralisasi dan merendahkan profesi jurnalis. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, tetapi bukan berarti semua wartawan dapat dicap seperti itu,” ujarnya.
Sebagai pejabat negara, lanjutnya, Yandri seharusnya lebih bijak dalam berucap dan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Jika ada wartawan yang melakukan praktik tidak etis, maka langkah hukum bisa ditempuh sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan dengan menyamaratakan seluruh insan pers.
Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang
Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi. Beberapa pasal dalam UU tersebut antara lain:
- Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 6: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
- Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pengawasan kebijakan pemerintah juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). LSM memiliki peran penting dalam membangun transparansi serta akuntabilitas di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk di desa.
GAWARIS Ajukan Tuntutan
Sebagai bentuk protes atas pernyataan Yandri Susanto, GAWARIS mengajukan beberapa tuntutan, yakni:
- Menteri Yandri Susanto diminta segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapannya.
- Pemerintah diminta lebih menghargai kebebasan pers dan tidak menggeneralisasi seluruh wartawan sebagai pelaku tindakan tidak profesional.
- Aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya tanpa merusak nama baik seluruh insan pers.
GAWARIS menegaskan komitmennya dalam mengawal kebebasan pers dan menjaga independensi jurnalistik di Indonesia. Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik serta menegakkan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
(Tim Liputan – Korwil DPP GAWARIS Jawa Barat)