Berdasarkan informasi yang diperoleh Bidik Hukum, beberapa anggaran kegiatan di Desa Bojong Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan tanpa sosialisasi yang jelas. Beberapa proyek yang belum terealisasi antara lain:
- Pembangunan PAUD di Kampung Sawah Pojok RT 03 RW 02 Dusun 1 senilai Rp 40 juta.
- Pembangunan SPAL di Kampung Sawah Pojok RT 03 RW 02 Dusun 1 senilai Rp 70 juta.
- Pembangunan RUTILAHU di Kampung Ciputat RT 04 RW 02 Dusun 1 senilai Rp 20 juta.
- Insentif RT dan RW yang belum dibayarkan.
Kades Bojong: Anggaran Dialihkan untuk Prioritas Lain
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Bojong, Jalaluddin, S.H.I., menyatakan bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas desa.
Terkait insentif RT dan RW yang belum dibayarkan, Jalaluddin mengakui keterlambatan tersebut dan berjanji akan segera menyelesaikannya."Pembangunan PAUD dialihkan untuk rehabilitasi Madrasah Nurul Ikhsan di Ciputat RT 04 RW 02 Dusun 1 dengan anggaran Rp 40 juta. Sementara, pembangunan SPAL di Kampung Sawah Pojok dialihkan ke Kampung Ciputat RT 04 RW 02 Dusun 1 sepanjang 120 meter dengan anggaran Rp 70 juta. Sedangkan pembangunan RUTILAHU di Ciputat tertunda karena kendala cuaca dan ketidakhadiran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kini berada di Jakarta," ujar Jalaluddin.
"Insentif akan dibayarkan minggu ini," ujarnya santai.
BPD dan Pendamping Desa Beri Klarifikasi Berbeda
Namun, pernyataan Kepala Desa mendapat tanggapan berbeda dari berbagai pihak. Ketua BPD Desa Bojong, Muhiban, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi.
Sementara itu, anggota BPD, Ali, mengungkapkan bahwa perubahan anggaran memang terjadi, tetapi dirinya tidak mengetahui adanya musyawarah terkait hal tersebut. Ia juga menyebut bahwa pembangunan SPAL di Ciputat hanya mencapai 70 meter, bukan 120 meter seperti yang disebutkan Kades.
Pendamping Desa, Encep, bahkan memberikan catatan yang lebih mencengangkan. Ia menyebutkan bahwa pembangunan SPAL di Ciputat hanya sepanjang 30 meter, bukan 70 meter. Selain itu, rehabilitasi madrasah yang disebutkan Kepala Desa hingga kini belum terlihat.
"Informasi dari warga malah menyebutkan bahwa pembangunan madrasah dialihkan menjadi pembelian rumah," kata Encep.
Beberapa Ketua RT yang enggan disebutkan namanya juga mengaku belum menerima insentif selama 4 hingga 5 bulan terakhir. Mereka menyayangkan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Perlunya Pengawasan Ketat Pengelolaan Dana Desa
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Sesuai Pasal 68 ayat (1) huruf (a) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak meminta informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran.
Pengawasan yang lebih efektif diharapkan dapat memastikan Dana Desa dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait agar mengambil langkah tegas guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.
Upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antarinstansi perlu segera dilakukan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
Reporter: ASB