Palembang, 5 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, di sebuah SPBU di Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat. Terpidana ditangkap pada Selasa (4/2) sekitar pukul 18.30 WIB setelah buron selama satu tahun enam bulan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI. Leksi Yandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada tahun anggaran 2022. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813.
Vonis 8 Tahun Penjara
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, Leksi Yandi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Leksi Yandi ditetapkan sebagai buronan sejak 16 Agustus 2023 berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan dengan nomor B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023. Sejak saat itu, tim kejaksaan terus melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil menangkapnya di SPBU saat sedang mengisi bahan bakar.Dititipkan di Rutan Salemba, Dibawa ke Palembang
Setelah ditangkap, terpidana Leksi Yandi sementara dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan. Pada Rabu (5/2), ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi."Kami akan terus memburu para buronan korupsi agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," tegas Vanny.
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap Leksi Yandi dapat segera diselesaikan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Editor : Agus MR
Sumber : KT-SUMSEL