Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (4/2/2025) di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta 11 unit mobil mewah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa selain uang dan kendaraan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
"Penyitaan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta mendukung proses pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus gratifikasi yang melibatkan tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Peran Japto Soerjosoemarno Masih Diselidiki
Meskipun telah menyita sejumlah aset dari rumah Japto, KPK masih merahasiakan keterlibatan Ketua Umum PP tersebut dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan kasus yang sedang disidik. Semua temuan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan aliran dana gratifikasi yang diterima tersangka RW," kata Tessa.
Sebelumnya, pada Selasa malam (5/2/2025), KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di lokasi yang sama. Tessa mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut memang berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno)," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).
Komitmen KPK dalam Pemulihan Aset Negara
Kasus ini semakin menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut kasus korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk upaya untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat praktik gratifikasi dan suap.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini, termasuk apakah ada pihak lain yang akan dijerat dalam kasus yang telah menyeret Rita Widyasari.