Modus Cerdik, `SR` Simpan Sabu dalam Potongan Kayu, Akhirnya Tertangkap Satnarkoba Polres Batola

Marabahan, KalselSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cerbon. Dalam operasi yang digelar pada Senin sore (3/2/2025), seorang pria berinisial SR, warga Desa Sungai Raya, berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Modus Cerdik, Sabu Disembunyikan dalam Potongan Kayu

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Sungai Raya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batola yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku SR di rumahnya di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon," ujar Iptu Joko.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bahwa SR menggunakan modus unik dalam menyembunyikan sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam potongan kayu yang telah dimodifikasi agar terlihat seperti benda biasa. Namun, kejelian petugas berhasil membongkar tempat persembunyian tersebut.

Barang Bukti Sabu Ditemukan di Beberapa Tempat

Selain dalam potongan kayu, petugas juga menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng pagoda serta di bawah lantai dapur rumah pelaku. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 15 paket sabu dengan rincian sebagai berikut:

  • 11 paket sabu dengan berat kotor 3,84 gram (berat bersih 2,19 gram).
  • 3 paket sabu dengan berat kotor 0,67 gram (berat bersih 0,22 gram).
  • 1 paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram (berat bersih 0,07 gram).
  • 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk transaksi.
  • Potongan kayu panjang yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu.
  • Barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba.

Proses Hukum dan Komitmen Polres Batola Berantas Narkoba

Setelah penangkapan, pelaku SR langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal yang tertuang dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polres Batola menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika," tegas Kasi Humas Iptu Marum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Jika ada informasi terkait narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk kami tindak lanjuti," pungkasnya.


Editor : Lukman Hakim SH

Sumber : Humas Polres Marabahan 

Lebih baru Lebih lama